AD/ART
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
HIMPUNAN
ALUMNI AMANATUL UMMAH (HIMAH)
ANGGARAN
DASAR
MUKADDIMAH
:
Insyaf
dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dan
permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
merupakan ideology negara dan falsafah bangsa Indonesia.
Sadar
dan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang kehadirannya
memberikan rahmat sekalian alam. Suatu keharusan bagi umatnya mengejewantahkan
nilai Islam dalam pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam
kehidupan masyarakat dunia.
Bahwa
keutuhan komitmen keisalaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran
beragama dan berbangsa bagi setiap insan muslim Indonesia dan atas dasar itulah
menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara dengan segala tekad
dan kemampuan, baik secara perseorangan maupun bersama-sama.
Mahasiswa
Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi
intelektual berkewajiban dan bertanggung jawab mengemban komitmen keislaman dan
keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan
membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan
baik spiritual maupun material dalam segala bentuk.
Maka
atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indoensia
yang berhaluan Ahlussunnah wal-jamaah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran
Rumah Tangga (ART) sebagai berikut:
BAB
I
NAMA,
WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
1.
Organisasi ini bernama Himpunan Alumni Amanatul Ummah yang disingkat HIMAH.
2.
HIMAH didirikan di Surabaya pada Hari Minggu Pon tanggal 29 Jumadil Awal 1427 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 25 Juni 2006
M. dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
3.
HIMAH berpusat di Kota Mojokerto.
BAB
II
ASAS
Pasal
2
HIMAH
berasaskan Pancasila.
BAB
III
SIFAT
Pasal
3
HIMAH
bersifat keagamaan, kebangsaan,
kemasyarakatan, independen, dan profesional.
BAB
IV
TUJUAN
DAN USAHA
Pasal
4
TUJUAN
a.
Menjadi
Ulama-ulama besar yang menerangi dunia dan Indonesia.
b.
Menjadi para
Pemimpin dunia dan pemimpin bangsanya yang akan mengupayakan terwujudnya
kesejahteraan dan tegaknya keadilan.
c.
Menjadi
Konglomerat-konglomerat besar yang akan memberikan kontribusi maksimal terhadap
terwujudnya kesejahteraan bangsa Indonesia.
d.
Menjadi
Profesionalis yang berkualitas dan bertanggungjawab
Pasal
5
USAHA
1.
Menghimpun dan membina Alumni Amanatul Ummah sesuai dengan sifat dan tujuan HIMAH serta
peraturan perundang-undangan dan paradigma HIMAH yang berlaku.
2.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan
tujuan HIMAH serta upaya mewujudkan pribadi rahmatan lil
alamin.
BAB
V
ANGGOTA
Pasal
6
1.
Anggota HIMAH.
2.
Simpatisan
HIMAH.
BAB
VI
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
7
Struktur
organisasi HIMAH terdiri dari :
1.
Pengurus Pusat
(PP).
2.
Pengurus Wilayah
(PW).
3.
Pengurus Cabang (PC)
4. Pengurus Cabang Istimewa (PCI)
5.
Pengurus Komisariat (PK)
BAB
VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal
8
Permusyawaratan
dalam organisasi terdiri dari:
1.
Kongres.
2.
Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas).
3.
Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas).
4.
Konferensi Cabang (Konfercab).
5.
Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab).
6.
Rapat Kerja Cabang (Rakercab).
7. Konferensi Cabang Istimewa (Kofercab Istimewa).
8. Musywarah Pimpinan Cabang Istimewa (Muspimnas
Istimewa)
9. Rapat Kerja Cabang Istimewa (Rakercab Istimewa)
10.
Rapat Tahunan Komisariat (RTK).
11. Kongres Luar
Biasa (KLB).
12. Konferensi Wilayah
Luar Biasa (Konferwil LB).
13. Konferensi
Cabang Luar Biasa (Konfercab LB).
14. Konferensi Cabang Istimewa Luar Biasa (Konfercab
Istimewa LB)
14. Rapat Tahunan
Komisariat Luar Biasa (RTK LB).
BAB
VIII
WADAH
PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal
9
1.
Wadah ini adalah badan otonom yang secara khusus menangani pengembangan dan
pemberdayaan Anggota HIMAH dan isu perempuan.
2.
Selanjutnya pengertian otonom dijelaskan dalam bab penjelasan.
BAB
IX
PERUBAHAN
DAN PERALIHAN
Pasal
10
Anggaran
Dasar ini dapat dirubah oleh kongres dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3
suara yang hadir.
Pasal
11
1.
Apabila HIMAH terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan kongres atau
referendum yang khususnya diadakan untuk itu, maka hak milik dan kekayaan
organisasi diserahkan kepada organisasi yang lain asas dan tujuannya tidak
bertentangan.
2.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Aggaran
Rumah Tangga, serta peraturan peraturan organisasi lainnya.
Anggaran
Dasar ini ditetapkan oleh kongres dan berlaku sejak waktu dan tanggalnya
ditetapkan.
****
* ****
PENJELASAN
ANGGARAN DASAR
UMUM
I.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai Hukum Dasar Organisasi
Anggaran
Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan organisasi.
II.
Pokok Pikiran dalam Pembukaan
Organisasi
sebagai bagian dari bangsa Indonesia mengakui adanya ideologi dan falsafah
hidup bangsa yang terumuskan dalam pancasila.
Sebagai
organisasi yang menganut nilai ke-Islaman, yang senantiasa menjadikan Islam
sebagai panduan dan sekaligus menyebarkan dan mengejawantahkan kedalam pribadi,
masyarakat, bangsa dan negara.
Bahwa
nilai ke-Indonesiaan dan ke-Islaman merupakan paduan unsur yang tidak dapat
dipisahkan dari Indonesia, maka kewajiban bagi setiap orang adalah
mempertahankannya dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara pribadi maupun
bersama-sama.
Sebagai
organisasi yang mengemban misi perubahan dan intelektual, Mahasiswa Islam wajib
bertanggung jawab membebaskan bangsa Indonesia dari keterbelakangan dan
keterpurukan kepada kemajuan, kemakmuran dan keadilan.
Kewajiban
dan tanggung jawab ke-Islaman, ke-Indonesiaan dan Intelektual, menginspirasikan
terbentuknya Himpunan Alumni Amanatul Ummah sebagai Organisasi Mahasiswa Islam
yang berhaluan Ahlussunah Wal Jamaah.
PASAL
DEMI PASAL
Pasal
1-2
Cukup
Jelas
Pasal
3
-
Ke-Islaman adalah nilai-nilai Islam Ahlussunah Wal Jamaah.
-
Kebangsaan adalah nilai-nilai yang bersumber dari kultur, filosofi, sosiologi
dan yuridis bangsa Indonesia.
-
Kemasyarakatan adalah bersifat include dan menyatu dengan masyarakat dengan
masyarakat. Bergerak dari dan untuk masyarakat.
-
Independen adalah berdiri secara mandiri, tidak bergantung kepada pihak lain,
baik secara perorangan maupun kelompok.
-
Profesional adalah distrubusi tugas dan wewenang sesuai dengan bakat, minat,
kemampuan dan keilmuan masing-masing.
Pasal
4
Cukup
Jelas
Pasal
5
(1)
Cukup Jelas
(2)
Pribadi rahmatan lil alamin adalah seseorang yang selalu haus akan ilmu,
dengan senantiasa berdzikir kepada Allah, berkesadaran historis-primordial atas
relasi Tuhan-manusia-alam, berjiwa optimis transendental sebagai kemampuan
untuk mengatasi masalah kehidupan, berpikir dialektis, bersikap kritis dan
bertindak transformative untuk kebermanfaatan
seluruh alam semesta.
Pasal
6-8
Cukup
Jelas
Pasal
9
Yang
dimaksud otonom adalah menangani persoalan khusus dalam hal ini persoalan
perempuan di HIMAH dan isu perempuan secara umum dalam rangka mempercepat
tercapainya keadilan gender di HIMAH dan masyarakat luas, bersifat hierarkis
dan bertanggung jawab kepada pleno HIMAH.
Pasal
10-11
Cukup
Jelas
****
* ****
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB
I
ATRIBUT
Pasal
1
1.
Lambang HIMAH sebagaimana yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga ini.
2.
Lambang seperti tersebut pada ayat (1) di atas dipergunakan pada bendera,
jaket, badge, vandel, logo HIMAH dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan
menunjukan identitas HIMAH.
3.
Bendera HIMAH adalah seperti yang terdapat dalam lampiran.
4.
Mars HIMAH adalah seperti yang terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga HIMAH.
BAB
II
USAHA
Pasal
2
1.
Melakukan dan meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar.
2.
Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK.
3.
Mrningkatkan kualitas kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui
kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan pengalaman ajaran agama Islam sesuai
dengan perekembangan budaya masyarakat.
4.
Meningkatkan usaha-usaha dan kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia, umat
Islam dan mahasiswa serta usaha sosial kemasyarakatan.
5.
Mempererat hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah Islamiyah,
ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah..
6.
Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman, dan
pengamalan pancasila secara kreatif dan bertanggung jawab.
BAB
III
KEANGGOTAAN
BAGIAN
I
ANGGOTA
Pasal
3
1.
Anggota adalah :
a.
Alumni Amanatul Ummah yang
tercatat lulus dari salah satu lembaga pendidikan yang berada di
lingkungan yaysan pendidikan amanatul ummah.
b.
Alumni Amanatul Ummah yang pernah mengenyam
pendidikan minimal 6 bulan di salah satu lembaga pendidikan yang berada di
lingkungan yaysan pendidikan amanatul ummah.
2.
Simpatisan
adalah :
a.
orang-orang bukan Alumni Amanatul Ummah yang aktif dalam setiap kegiatan
HIMAH.
b.
Alumni Amanatul Ummah yang pernah mengenyam
pendidikan kurang dari 6 bulan di salah satu lembaga pendidikan yang berada di
lingkungan yaysan pendidikan amanatul ummah.
BAGIAN
II
PENERIMAAN
ANGGOTA
Pasal
4
Penerimaan
anggota dilakukan dengan cara :
1.
Calon anggota mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk
menjadi calon anggota HIMAH kepada Pengurus Cabang.
2.
Seseorang syah menjadi anggota HIMAH setelah mengikuti HIMAH Camp dan
mengucapkan bai’at persetujuan dalam suatu upacara pelantikan.
3.
Dalam hal-hal yang sangat diperlukan, Pengurus Cabang dapat mengambil
kebijaksanaan lain yang jiwanya tidak menyimpang dari ayat (1) dan ayat (2)
tersebut diatas.
4.
Apabila syarat-syarat yang tersebut dalam ayat 1 dan 2 di atas dipenuhi kepada
anggota tersebut diberikan tanda anggota oleh Pengurus Cabang.
BAGIAN
III
MASA
KEANGGOTAAN
Pasal
5
1.
Anggota berakhir masa keanggotaan :
a.
Meninggal dunia.
b.
Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus
Cabang.
c.
Diberhentikan sebagai anggota, baik secara terhormat maupun secara tidak
terhormat.
2.
Bentuk dan tata cara pemberhentian diatur dalam ketentuan tersendiri.
BAGIAN
V
HAK
DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal
6
1.
Hak Anggota:
Anggota
berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan, dan pembelaan
serta pengampunan (rehabilitasi).
2.
Kewajiban Anggota:
a.
Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh
Pengurus Cabang.
b.
Mematuhi AD/ART, VISI DAN MISI, Paradigma Organisasi serta produk hukum organisasi
lainnya.
c.
Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, Negara dan
organisasi.
Pasal
7
3.
Hak Anggota :
a.
Berhak memilih dan dipilih.
b.
Berhak mendapat pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan, dan pembelaan
serta pengampunan (rehabilitasi).
c.
Berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul-usul dan pertanyaan-pertanyaan
secara lisan maupun secara tulisan.
4.
Kewajiban Anggota :
a.
Melakukan dinamisasi organisasi dan masyarakat melalui gerakan pemikiran dan
rekayasa sosial secara sehat mulia.
b.
Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh
Pengurus Cabang.
c.
Mematuhi dan menjalankan AD/ART, VISI DAN MISI, Paradigma Organisasidan produk
hukum organisasi lainnya.
d.
Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, negara dan
organisasi.
BAGIAN
V
PERANGKAPAN
KEANGGOTAAN DAN JABATAN
Pasal
8
1.
Anggota tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi mahasiswa dan atau
organisasi kemasyarakatan lain yang bertentangan dengan nilai-nilai yang
diperjuangkan oleh HIMAH.
2.
Pengurus HIMAH tidak dapat merangkap sebagai pengurus partai politik dan atau
sebagai calon legislatif, calon presiden, calon gubernur dan calon
bupati/walikota.
3.
Perangkapan keanggotaan dan atau jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) dan (2) di atas dikenakan sanksi pemberhentian keanggotaan.
BAGIAN
VI
PENGHARGAAN
DAN SANKSI ORGANISASI
Pasal
9
Penghargaan
1.
Penghargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau
mengangkat citra dan mengharumkan nama organisasi.
2.
Bentuk dan tata cara penganugrahan dan penghargaan di atur dalam ketentuan
sendiri.
Pasal 10
Sanksi
organisasi
1.
Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota karena: Melanggar ketentuan
AD/ART serta peraturan-peraturan HIMAH dan mencemarkan nama baik organisasi.
2.
Sanksi yang diberikan pada anggota berbentuk scorsing dan pemberhentian
keanggotaan.
3.
Anggota yang diberi sanksi organisasi dapat mengajukan banding atau pembelaan
dalam suatu mekanisme organisasi yang ditentukan (tetapi khusus untuk ayat tiga
perlu dilanjutkan dalam pasal tambahan tentang mekanisme banding).
BAB
IV
STRUKTUR
ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
BAGIAN
I
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
11
Struktur
organisasi HIMAH adalah:
1.
Pengurus Pusat (PP).
2.
Pengurus Wilayah (PW).
3.
Pengurus Cabang (PC).
4. Pengurus Cabang Istimewa (PCI)
4.
Pengurus Komisariat (PK).
BAGIAN
II
SUSUNAN,
TUGAS, WEWENANG DAN PERSYARATAN PENGURUS
Pasal
12
Pengurus
Pusat
1.
Pengurus Pusat adalah pimpinan tertinggi HIMAH pengemban amanat kongres dan
badan eksekutif.
2.
Masa jabatan Pengurus Pusat adalah 2 (dua) tahun.
3.
Pengurus Pusat terdiri dari :
a.
Ketua umum.
b.
Dua Orang Ketua Bidang.
c.
Sekretaris Umum.
d.
Sekretaris-sekretaris sebanyak dua orang.
e.
Bendahara.
f.
Wakil bendahara.
g.
Pengurus Departemen-departemen.
4.
Ketua-ketua seperti yag dimaksud ayat 3 point b adalah :
a.
Ketua I Bidang Internal
b. Ketua II Bidang Eksternal
5. Departemen-departemen yang dimaksud Ayat 3 point g
adalah :
a. Pengembangan SDM
b. Pengembangan Organisasi
c. Pengembangan jaringan
d. Sosial, Gender, dan Keagamaan
e. Kewirausahaan
f. Informasi dan Komunikasi
6.
Ketua umum dipilih oleh Kongres.
7.
Ketua umum PP tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode.
8.
Pengurus Pusat memiliki tugas dan wewenang :
a.
Ketua umum memilih sekretaris jenderal dan menyusunan perangkat kepengurusan
secara lengkap dibantu 6 orang Formatur yang dipilih kongres selambat lambatnya
3 x 24 jam pasca formatur terbentuk.
b.
Pengurus Pusat berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang yang ditetepkan
kongres, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan peraturan
organisasi lainnya,serta memperhatikan nasehat,pertimbangan dan saran Mabinas.
c.
Pengurus Pusat berkewajiban mengesahkan susunan pengurus Wilayah dan Pengurus
Cabang.
9.
Persyaratan Pengurus Pusat adalah:
a.
Minimal telah
mengikuti Diklat Pengurus.
b.
Pernah aktif di kepengurusan Wilayah dan atau cabang minimal satu periode.
c.
Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan.
d.
Membuat pernyataan bersedia aktif di PP secara tertulis.
Pasal
13
Pengurus
Cabang
1.
Cabang dapat dibentuk di kabupaten / kota di daerah yang ada alumni amanatul ummah
dengan rekomendasi dari cabang terdekat dan atas persetujuan
pengurus pusat.
2.
Cabang dapat dibentuk apabila telah mencapai 15 (Lima Belas)
anggota dan kecuali pada daerah yang minim alumni.
4.
Masa jabatan PC adalah satu tahun.
5.
Cabang dapat digugurkan statusnya apabila tidak dapat memenuhi klasifikasi dan
kriteria yang ditetapkan oleh PP yang menyangkut standar Program Minimum :
a.
Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu satu tahun menyelenggarakan HIMAH Camp
dan pelatihan Anggota formal.
b.
Sekurangnya dalam jangka satu setengah tahun menyelenggarakan Konfercab.
6.
Cabang dan Pengurus Cabang dapat dianggap sah apabila telah mendapat pengesahan
dari PP melalui Rekomendasi cabang terdekat.
7.
Apabila Cabang yang akan berdiri dirasa sulit mendapat rekomendasi dari
cabang terdekat maka bisa meminta persetujuan langsung ke PP.
8.
PC terdiri dari: Ketua umum, Ketua bidang Internal, Ketua bidang Eksternal,
Sekretaris Umum, Sekretaris
internal, Sekretaris eksternal, Bendahara dan Wakil bendahara, dan
Departemen-departemen.
9.
Bidang internal meliputi; Pengembangan SDM,
Pengembangan Organisasi, Kewirausahaan.
10.
Bidang eksternal meliputi; Sosial dan Keagamaan,
jaringan dan Komunikasi .
11.
Bila dipandang perlu PC dapat membentuk kelompok minat, profesi, hobi dan lain
sebagainya.
12.
Ketua Umum dipilih oleh Konferensi Cabang.
13.
Ketua Umum memilih sekretaris Umum dan menyusun PC selengkap-lengkapnya dibantu
6 (enam) orang formatur yang dipilih konfercab dalam waktu selambat lambatnya 3
x 24 jam.
14.
Ketua Umum cabang tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode.
15.
Pengurus cabang memiliki tugas dan wewenang :
a.
Menjalankan keputusan AD/ART kongres, keputusan Muspimnas, keputusan Konfercab
dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Mabincab
b.
Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan dan kegiatan kepada PP secara periodik
empat bulan sekali.
c.
Pemberitahuan yang disampaikan kepada PP meliputi; perkembangan jumlah
anggota, aktivitas internal dan eksternal.
d.
Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan
Organisasi.
15.
Persyaratan Pengurus Cabang :
a.
Pernah Mengikuti HIMAH Camp.
b.
Pernah aktif di kegiatan HIMAH
c.
Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus cabang secara tertulis.
Pasal 14
Pengurus
Cabang Istimewa
1.
Cabang Istimewa dapat
dibentuk di negara asing yang ada alumni amanatul
ummah dengan
persetujuan dari pengurus pusat.
2.
Cabang Istimewa dapat dibentuk apabila telah mencapai 15 (Lima Belas)
anggota dan kecuali pada daerah yang minim alumni.
4.
Masa jabatan PCI
adalah satu tahun.
5.
Cabang Istimewa dapat
digugurkan statusnya apabila tidak dapat memenuhi klasifikasi dan kriteria yang
ditetapkan oleh PP yang menyangkut standar Program Minimum :
a.
Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu satu tahun menyelenggarakan HIMAH Camp
dan pelatihan Anggota formal.
b.
Sekurangnya dalam jangka satu setengah tahun menyelenggarakan Konfercab Istimewa.
6.
Cabang Istimewa dan
Pengurus Cabang Istimewa dapat
dianggap sah apabila telah mendapat pengesahan dari PP.
7.
PC Istimewa terdiri dari:
Ketua umum, Ketua bidang Internal, Ketua bidang Eksternal, Sekretaris Umum, Sekretaris
internal, Sekretaris eksternal, Bendahara dan Wakil bendahara, dan
Departemen-departemen.
8.
Bidang internal meliputi; Pengembangan SDM,
Pengembangan Organisasi, Kewirausahaan.
9.
Bidang eksternal meliputi; Sosial dan Keagamaan,
jaringan dan Komunikasi .
10. Bila dipandang
perlu PCI
dapat membentuk kelompok minat, profesi, hobi dan lain sebagainya.
11. Ketua Umum
dipilih oleh Konferensi Cabang Istimewa.
12. Ketua Umum
memilih sekretaris Umum dan menyusun PCI selengkap-lengkapnya dibantu 6 (enam)
orang formatur yang dipilih konfercab Istimewa dalam waktu selambat lambatnya 3 x 24
jam.
13. Ketua Umum
cabang Istimewa tidak
dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode.
14. Pengurus cabang
Istimewamemiliki tugas
dan wewenang :
a.
Menjalankan keputusan AD/ART kongres, keputusan Muspimnas, keputusan Konfercab
dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Mabincab
b.
Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan dan kegiatan kepada PP secara periodik
empat bulan sekali.
c.
Pemberitahuan yang disampaikan kepada PP meliputi; perkembangan jumlah
anggota, aktivitas internal dan eksternal.
d.
Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan
Organisasi.
15.
Persyaratan Pengurus Cabang :
a.
Pernah Mengikuti HIMAH Camp.
b.
Pernah aktif di kegiatan HIMAH.
c.
Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus cabang secara tertulis.
Pasal
15
Pengurus
Komisariat
1.
Komisariat dapat dibentuk disetiap perguruan tinggi.
2.
Komisariat dapat
dibentuk apabila sekurang kurangnya terdapat 10 (Sepuluh) orang.
3.
Komisariat dan PK dapat dianggap sah setelah mendapatkan pengesahan dari PC.
4.
Masa Jabatan PK adalah satu tahun.
5.
PK terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan wakil sekretaris, serta
bendahara dan wakil bendahara.
6.
Departemen-departemen dalam PK dapat mengacu lembaga yang terdapat pada PP HIMAH.
7.
Konsentrasi penuh PK semata-mata adalah melakukan pendampingan dan pemberdayaan
kepada Rayon-rayon di bawah koordinasinya.
8.
Ketua PK dipilih oleh RTK.
9.
Ketua memilih sekretaris dan menyusun PK selengkapnya, dibantu 3 (tiga) orang
formatur yang dipilih oleh RTK dalam waktu selambatnya 3×24 jam.
10.
Ketua PK tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode PK .
11. Persyaratan
Pengurus Komisariat :
a.
Pernah mengikuti HIMAH Camp.
b.
Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus PK secara tertulis.
16.
PK memiliki tugas dan wewenang :
a.
Melaksanakan keputusan Kongres, Keputusan Muspimnas, dan Muspimda serta
keputusan RTK.
b.
Melakukan pendampinagan dan pemberdayaan terhadap anggota sepenuhnya.
c.
Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan dan aktivitas kepada kepada PC secara
periodik empat bulan sekali.
d.
Pemberitahuan yang disampaikan PK meliputi, perkembangan jumlah anggota,
aktivitas internal dan ekternal.
e.
Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
BAB
V
PENGISIAN
LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal
16
1.
Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh
anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung di bawahnya.
2.
Apabila ketua Umum PP, PC, PCI, PK, berhenti atau mengundurkan diri
maka jabatannya digantikan oleh :
a.
Apabila Ketua Umum PP jabatan digantikan Ketua Bidang I Bidang Internal.
b.
Apabila Ketua Umum PC
jabatan digantikan Ketua Bidang Internal.
c.
Apabila ketua Umum PCI
Jabatan digantikan Ketua Bidang Internal.
d.
Apabila Ketua PK digantikan wakil ketua.
3.
Dalam kondisi dimana tidak dapat dilakukan pengisian lowongan jabatan antar
waktu, maka lowongan jabatan dapat diisi oleh anggota pengurus lainnya
berdasarkan keputusan rapat pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu.
BAB
VI
MAJELIS
PEMBINA
Pasal
17
1.
Majelis pembina adalah badan yang terdapat ditingkat organisasi PP, Wilayah dan
Cabang
2.
Majelis pembina ditingkat PP disebut Mabinas
3.
Majelis Pembina ditingkat Cabang disebut Mabincab istimewa
4.
Majelis pembina tingkat cabang disebut Mabincab
Pasal
18
1.
Tugas dan fungsi Majelis Pembina :
a.
Memberikan nasehat, gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus HIMAH baik
diminta maupun tidak.
b.
Membina dan mengembangkan secara informal Anggota Anggota HIMAH dibidang
Intelektual dan profesi.
2.
Susunan Majelis pembina terdiri dari 5 Orang yakni:
a.
Satu orang ketua merangkap anggota.
b.
Satu orang sekretaris merangkap Anggota.
c.
Tiga orang Anggota.
3.
Kenggotaan Majelis dipilih dan ditetapkan pengurus di tingkat masing- masing.
BAB
VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal
19
Musyawarah
dalam organisasi HIMAH terdiri dari dari :
a.
Kongres.
b.
Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas).
c.
Musyarah Kerja Nasional (Muskernas).
d.
Konferensi Cabang
(Konfercab).
e.
Musyawarah Pimpinan Cabang
(Muspimcab).
f.
Musyawarah Kerja Cabang
(Muskercab).
g.
Konferensi Cabang Istimewa (Konfercab Istimewa).
h.
Musyawarah Pimpinan Cabang Istimewa (Muspincab Istimewa).
i.
Rapat Kerja Cabang Istimewa (Rakercab Istimewa).
j.
Rapat Tahunan Komisariat (RTK).
k.
Kongres Luar Biasa (KLB).
l.
Konferensi Cabang
Luar Biasa (Konferwil LB).
m.
Konferensi Cabang Istmewa Luar
Biasa (Konfercab Istemwa LB).
n.
Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK LB).
Pasal
20
Kongres
1.
Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
2.
Kongres dihadiri oleh utusan cabang dan peninjau.
3.
Kongres diadakan tiap dua tahun sekali.
4.
Kongres syah apabila dihadiri oleh sekurangnya separuh lebih satu dari jumlah
cabang yang sah.
5.
Kongres memiliki kewenangan:
a.
Menetapkan/merubah AD/ART HIMAH.
b.
Menetapkan dan merubah VISI DAN MISI HIMAH.
c.
Menetapkan Paradigma Organisasi HIMAH.
d.
Menetapkan strategi pengembangan HIMAH
e.
Menetapkan kebijakan umum dan GBHO.
f.
Menetapkan sistem pengembangan anggota HIMAH.
g.
Menetapkan Ketua Umum dan Tim Formatur.
h. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Organisasi.
Pasal
21
Musyawarah
Pimpinan Nasional
1.
Muspim adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah kongres.
2.
Muspim dihadiri oleh semua Pengurus Pusat, Ketua Umum PW, dan Ketua Umum PC.
3.
Muspimnas diadakan paling sedikit satu kali dalam satu periode kepengurusan.
4.
Muspimnas menghasilkan ketetapan organisasi dan PO (Peraturan Organisasi).
5.
Muspimnas membentuk Badan Pekerja Kongres.
Pasal
22
Musyawarah
Kerja Nasional
1.
Mukernas dilaksanakan oleh PP HIMAH.
2.
Mukernas dilaksanakan setidaknya satu kali atau lebih selama satu periode.
3.
Peserta Mukernas adalah Pengurus Harian PP dan Departemen-departemen.
4.
Mukernas memiliki kewenangan: membuat dan menetapkan action plan berdasarkan
program kerja yang diputuskan di Kongres.
Pasal
23
Konferensi
Cabang
1.
Konfercab adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat cabang.
2.
Konferensi dihadiri oleh utusan komisariat.
3.
Konfercab dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara yang sah.
4.
Konfercab diadakan satu tahun sekali.
5.
Konfercab memiliki wewenang.:
a.
Menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan
HIMAH.
b.
Menilai Laporan Pertannggung jawaban pengurus PC.
c.
Memilih ketua umum dan formatur.
Pasal
24
Musyawarah
Pimpinan Cabang
1.
Musyawarah Pimpinan Cabang adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi
setelah konfercab.
2.
Musyawarah Pimpinan Cabang dihadiri semua PC dan Ketua Umum PK.
3.
Musyawarah Pimpinan Cabang diadakan paling sedikit empat bulan sekali, sebelum
pelaksanaan Muspimnas.
4.
Musyawarah Pimpinan Cabang memiliki kewenangan:
a.
Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang menyangkut kondisi lokal,
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
b.
Evaluasi program Pengurus Cabang selama catur wulan.
c.
Mengesahkan laporan organisasi dari PK.
Pasal
25
Rapat
Kerja Cabang
1.
Menyusun dan menetapkan action plan selama satu periode berdasarkan hasil dari
Konfercab.
2.
Rakercab dilaksanakan PC.
3.
Peserta Rakercab
adalah seluruh pengurus harian dan badan-badan di lingkungan PC.
Pasal
26
Konferensi
Cabang Istimewa
1.
Konfercab Istimewa adalah
forum musyawarah tertinggi di tingkat cabang.
3.
Konfercab Istimewa dianggap
sah apabila dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara yang sah.
5.
Konfercab Istimewa diadakan
satu tahun sekali.
6.
Konfercab Istimewa memiliki
wewenang.:
a.
Menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan
kebijakan HIMAH.
b.
Menilai Laporan Pertannggung jawaban pengurus PCI.
c.
Memilih ketua umum dan formatur.
Pasal
27
Musyawarah
Pimpinan Cabang Istimewa
1.
Musyawarah Pimpinan Cabang Istimewa adalah forum tertinggi atau institusi
tertinggi setelah konfercab.
2.
Musyawarah Pimpinan Cabang Istimewa dihadiri semua PC dan Ketua Umum PK.
3.
Musyawarah Pimpinan Cabang diadakan paling sedikit empat bulan sekali, sebelum
pelaksanaan Muspimnas.
4.
Musyawarah Pimpinan Cabang Istimewa memiliki kewenangan:
a.
Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang menyangkut kondisi lokal,
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
b.
Evaluasi program Pengurus Cabang Istimewa selama catur wulan.
Pasal
28
Rapat
Kerja Cabang Istimewa
1.
Menyusun dan menetapkan action plan selama satu periode berdasarkan hasil dari
Konfercab Istimewa.
2.
Rakercab Istimewa dilaksanakan
PCI.
3.
Peserta Rakercab
adalah seluruh pengurus harian dan badan-badan di lingkungan PCI.
Pasal
29
Rapat
Tahunan Komisariat
1.
RTK adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat komisariat
2. RTK dihadiri oleh Setengah Lebih satu anggota
komisariat
4.
RTK berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 rayon yang sah
5.
RTK diadakan satu tahun sekali
6.
RTK memiliki wewenang :
a.
Menyusun program kerja komisariat dalam rangka pelaksanaan program kerja umum
dan kebijakan HIMAH.
b.
Menilai Laporan Pertanggungjawaban pengurus komisariat.
c.
Memilih ketua komisariat dan tim formatur.
Pasal
30
Kongres
Luar Biasa (KLB)
1.
KLB merupakan forum yang setingkat dengan Kongres.
2.
KLB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau
Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Pusat.
3.
Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi HIMAH,
yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4.
KLB diadakan atas usulan 2/3+1 dari jumlah cabang yang sah.
5.
Sebelum diadakan KLB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3
terpenuhi, kepengurusan PP diambil alih oleh Majelis Pembina Nasional
(Mabinas), yang kemudian membentuk panitia KLB yang terdiri dari unsur Mabinas
dan cabang-cabang.
Pasal
31
Konferensi
Cabang Luar Biasa (Konpercab- LB)
1.
Konpercab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konpercab.
2.
Konpercab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART
dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Cabang.
3.
Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi HIMAH,
yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4.
Konpercab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah komisariat yang sah.
5.
Sebelum diadakan Konpercab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2
dan 3 terpenuhi, kepengurusan Cabang didemisioner dan diambil alih oleh Pengurus
Pusat, yang kemudian membentuk panitia Konfercab-LB yang terdiri dari unsur
Pengurus pusat
dan Komisariat-komisariat.
Pasal 32
Konferensi
Cabang Istimewa Luar
Biasa (Konpercab Istimewa
LB)
1.
Konfercab Istimewa LB
merupakan forum yang setingkat dengan Konpercab.
2.
Konpercab Istimewa LB diadakan apabila terdapat pelanggaran
terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh
Pengurus Cabang.
3.
Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi HIMAH,
yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4.
Konfercab Istimewa LB
diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah komisariat yang sah.
5.
Sebelum diadakan Konfercab Istimewa LB,
setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan
Cabang Istimewa didemisioner dan
diambil alih oleh Pengurus Pusat, yang kemudian membentuk panitia Konfercab Istimewa LB
yang terdiri dari anggota HIMAH dicabang tersebut.
Pasal
33
Rapat
Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)
1.
RTK-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTK.
2.
RTK-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan
/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Komisariat.
3.
RTK-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah Anggota yang sah.
4.
Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi HIMAH,
yang akan diatur dalam peraturan organisasi. Sebelum diadakan RTK-LB, setelah
syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan
Komisariat didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang kemudian
membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Cabang
danRayon-Rayon.
Pasal
34
Penghitungan
Anggota
1.
Setiap anggota dianggap mempunyai bobot manakala telah ditetapkan oleh PP
berdasarkan pelaporan organisasi yang disampaikan PW dan PC.
2.
Ketentuan pelaporan anggota akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
Pasal
35
Quorum
dan Pengambilan Keputusan
1.
Musyawarah, konferensi dan rapat-rapat seperti tersebut dalam pasal 25 ART ini
adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta.
2.
Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah
untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.
3.
Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia.
4.
Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan diulang
kembali. Manakala dalam pemilihan kedua masih terdapat suara yang sama, maka
akan ditentukan dengan mekanisme undi (qur’ah) yang dipimpin pimpinan sidang
dengan asas musyawarah dan kekeluargaan.
PERUBAHAN
DAN PERALIHAN
Pasal
36
Perubahan
1.
Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan Referendum yang khusus
diadakan untuk itu.
2.
Keputusan ART baru sah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah cabang yang sah.
Pasal
37
Peralihan
1.
Apabila segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini
belum terbentuk, maka ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak
bertentangan dengan ART ini.
2.
Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk penitia pembubaran, guna
menyelesaikan segala sesuatu diseluruh jajaran organisasi.
3.
Kekayaan HIMAH setelah pembubaran diserahkan kepada organisasi yang seas as dan
setujuan.
BAB
VIII
PENUTUP
Pasal
38
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh PP dalam peraturan
Organisasi.
2.
ART ini ditetapkan oleh Kongres sejak tanggal ditetapkan.
****
* ****
PENJELASAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL
DEMI PASAL
Pasal
1 sampai dengan pasal 8
cukup jelas
pasal
9
a.
Berjasa kepada organisasi adalah perhatian dan kontribusi kepada organisasi
yang dilakukan secara intensif dan berulang-ulang dan/atau telah turut serta
menyelamatkan organisasi dalam keadaan dan situasi tertentu dan/atau telah
membantu memajukan, mengharumkan dan menyebar-luaskan nama baik organisasi kepada
masyarakat dan dunia internasional.
b.
Penghargaan dapat diberikan dalam bentuk sertifikat, cinderamata, bintang
kehormatan dan medali.
pasal
11-29
Cukup
Jelas
pasal
30
5.
(Mekanisme KLB)
Penandatanganan
petisi dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
-
Bila telah terkumpul tanda tangan PC sekurang-kurangnya 50% + 1, selanjutnya
dikirm utusan untuk menyampaikan petisi tersebut kepada Mabinas
-
Mabinas diwajibkan untuk melakukan verifikasi tentang keabsahan petisi
tersebut.
-
Apabila petisi tersebut dinyatakan valid, Mabinas wajib membentuk kepanitiaan
yang terdiri dari unsur Mabinas dan Pengurus Cabang.
-
Selanjutnya Panitia mengagendakan waktu pelaksanaan dan mengundang PC untuk
mengadakan KLB.
pasal
31-38
Cukup
Jelas