(HIMAH)

Himpunan Alumni Amanatul Ummah.

(HIMAH)

Himpunan Alumni Amanatul Ummah.

(HIMAH)

Himpunan Alumni Amanatul Ummah.

(HIMAH)

Himpunan Alumni Amanatul Ummah.

(HIMAH)

Himpunan Alumni Amanatul Ummah.

Pages

Sabtu, 07 Januari 2017

AD ART HIMAH

AD/ART
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
HIMPUNAN ALUMNI AMANATUL UMMAH (HIMAH)
ANGGARAN DASAR

MUKADDIMAH :
Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan ideology negara dan falsafah bangsa Indonesia.
Sadar dan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang kehadirannya memberikan rahmat sekalian alam. Suatu keharusan bagi umatnya mengejewantahkan nilai Islam dalam pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan masyarakat dunia.
Bahwa keutuhan komitmen keisalaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap insan muslim Indonesia dan atas dasar itulah menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara perseorangan maupun bersama-sama.
Mahasiswa Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi intelektual berkewajiban dan bertanggung jawab mengemban komitmen keislaman dan keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan baik spiritual maupun material dalam segala bentuk.
Maka atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indoensia yang berhaluan Ahlussunnah wal-jamaah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut:

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Himpunan Alumni Amanatul Ummah yang disingkat HIMAH.
2. HIMAH didirikan di Surabaya pada Hari Minggu Pon tanggal 29 Jumadil Awal 1427 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 25 Juni 2006 M. dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
3. HIMAH berpusat di Kota Mojokerto.




BAB II
ASAS
Pasal 2
HIMAH berasaskan Pancasila.

BAB III
SIFAT
Pasal 3
HIMAH bersifat keagamaan, kebangsaan, kemasyarakatan, independen, dan profesional.

BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
TUJUAN
a.      Menjadi Ulama-ulama besar yang menerangi dunia dan Indonesia.
b.      Menjadi para Pemimpin dunia dan pemimpin bangsanya yang akan mengupayakan terwujudnya kesejahteraan dan tegaknya keadilan.
c.       Menjadi Konglomerat-konglomerat besar yang akan memberikan kontribusi maksimal terhadap terwujudnya kesejahteraan bangsa Indonesia.
d.      Menjadi Profesionalis yang berkualitas dan bertanggungjawab
Pasal 5
USAHA
1. Menghimpun dan membina Alumni Amanatul Ummah sesuai dengan sifat dan tujuan HIMAH serta peraturan perundang-undangan dan paradigma HIMAH yang berlaku.
2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan HIMAH serta upaya mewujudkan pribadi rahmatan lil alamin.

BAB V
ANGGOTA
Pasal 6
1. Anggota HIMAH.
2. Simpatisan HIMAH.



BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Struktur organisasi HIMAH terdiri dari :
1. Pengurus Pusat (PP).
2. Pengurus Wilayah (PW).
3. Pengurus Cabang (PC)
4. Pengurus Cabang Istimewa (PCI)
5. Pengurus Komisariat (PK)

BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Permusyawaratan dalam organisasi terdiri dari:
1. Kongres.
2. Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas).
3. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas).
4. Konferensi Cabang (Konfercab).
5. Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab).
6. Rapat Kerja Cabang (Rakercab).
7. Konferensi Cabang Istimewa (Kofercab Istimewa).
8. Musywarah Pimpinan Cabang Istimewa (Muspimnas Istimewa)
9. Rapat Kerja Cabang Istimewa (Rakercab Istimewa)
10. Rapat Tahunan Komisariat (RTK).
11. Kongres Luar Biasa (KLB).
12. Konferensi Wilayah Luar Biasa (Konferwil LB).
13. Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB).
14. Konferensi Cabang Istimewa Luar Biasa (Konfercab Istimewa LB)
14. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK LB).

BAB VIII
WADAH PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 9
1. Wadah ini adalah badan otonom yang secara khusus menangani pengembangan dan pemberdayaan Anggota HIMAH dan isu perempuan.
2. Selanjutnya pengertian otonom dijelaskan dalam bab penjelasan.
BAB IX
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 10
Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh kongres dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir.
Pasal 11
1. Apabila HIMAH terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan kongres atau referendum yang khususnya diadakan untuk itu, maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi yang lain asas dan tujuannya tidak bertentangan.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Aggaran Rumah Tangga, serta peraturan peraturan organisasi lainnya.
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh kongres dan berlaku sejak waktu dan tanggalnya ditetapkan.
**** * ****





















PENJELASAN ANGGARAN DASAR
UMUM
I. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai Hukum Dasar Organisasi
Anggaran Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan organisasi.
II. Pokok Pikiran dalam Pembukaan
Organisasi sebagai bagian dari bangsa Indonesia mengakui adanya ideologi dan falsafah hidup bangsa yang terumuskan dalam pancasila.
Sebagai organisasi yang menganut nilai ke-Islaman, yang senantiasa menjadikan Islam sebagai panduan dan sekaligus menyebarkan dan mengejawantahkan kedalam pribadi, masyarakat, bangsa dan negara.
Bahwa nilai ke-Indonesiaan dan ke-Islaman merupakan paduan unsur yang tidak dapat dipisahkan dari Indonesia, maka kewajiban bagi setiap orang adalah mempertahankannya dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara pribadi maupun bersama-sama.
Sebagai organisasi yang mengemban misi perubahan dan intelektual, Mahasiswa Islam wajib bertanggung jawab membebaskan bangsa Indonesia dari keterbelakangan dan keterpurukan kepada kemajuan, kemakmuran dan keadilan.
Kewajiban dan tanggung jawab ke-Islaman, ke-Indonesiaan dan Intelektual, menginspirasikan terbentuknya Himpunan Alumni Amanatul Ummah sebagai Organisasi Mahasiswa Islam yang berhaluan Ahlussunah Wal Jamaah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1-2
Cukup Jelas
Pasal 3
- Ke-Islaman adalah nilai-nilai Islam Ahlussunah Wal Jamaah.
- Kebangsaan adalah nilai-nilai yang bersumber dari kultur, filosofi, sosiologi dan yuridis bangsa Indonesia.
- Kemasyarakatan adalah bersifat include dan menyatu dengan masyarakat dengan masyarakat. Bergerak dari dan untuk masyarakat.
- Independen adalah berdiri secara mandiri, tidak bergantung kepada pihak lain, baik secara perorangan maupun kelompok.
- Profesional adalah distrubusi tugas dan wewenang sesuai dengan bakat, minat, kemampuan dan keilmuan masing-masing.
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
(1) Cukup Jelas
(2) Pribadi rahmatan lil alamin adalah seseorang yang selalu haus akan ilmu, dengan senantiasa berdzikir kepada Allah, berkesadaran historis-primordial atas relasi Tuhan-manusia-alam, berjiwa optimis transendental sebagai kemampuan untuk mengatasi masalah kehidupan, berpikir dialektis, bersikap kritis dan bertindak transformative untuk kebermanfaatan seluruh alam semesta.
Pasal 6-8
Cukup Jelas
Pasal 9
Yang dimaksud otonom adalah menangani persoalan khusus dalam hal ini persoalan perempuan di HIMAH dan isu perempuan secara umum dalam rangka mempercepat tercapainya keadilan gender di HIMAH dan masyarakat luas, bersifat hierarkis dan bertanggung jawab kepada pleno HIMAH.
Pasal 10-11
Cukup Jelas
**** * ****




















ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
1. Lambang HIMAH sebagaimana yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga ini.
2. Lambang seperti tersebut pada ayat (1) di atas dipergunakan pada bendera, jaket, badge, vandel, logo HIMAH dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan menunjukan identitas HIMAH.
3. Bendera HIMAH adalah seperti yang terdapat dalam lampiran.
4. Mars HIMAH adalah seperti yang terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga HIMAH.

BAB II
USAHA
Pasal 2
1. Melakukan dan meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar.
2. Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK.
3. Mrningkatkan kualitas kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan pengalaman ajaran agama Islam sesuai dengan perekembangan budaya masyarakat.
4. Meningkatkan usaha-usaha dan kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia, umat Islam dan mahasiswa serta usaha sosial kemasyarakatan.
5. Mempererat hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah..
6. Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman, dan pengamalan pancasila secara kreatif dan bertanggung jawab.

BAB III
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 3
1. Anggota adalah :
a. Alumni Amanatul Ummah yang tercatat lulus dari salah satu lembaga pendidikan yang berada di lingkungan yaysan pendidikan amanatul ummah.
b. Alumni Amanatul Ummah yang pernah mengenyam pendidikan minimal 6 bulan di salah satu lembaga pendidikan yang berada di lingkungan yaysan pendidikan amanatul ummah.
2. Simpatisan adalah :
a. orang-orang bukan Alumni Amanatul Ummah yang aktif dalam setiap kegiatan HIMAH.
b. Alumni Amanatul Ummah yang pernah mengenyam pendidikan kurang dari 6 bulan di salah satu lembaga pendidikan yang berada di lingkungan yaysan pendidikan amanatul ummah.

BAGIAN II
PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 4
Penerimaan anggota dilakukan dengan cara :
1. Calon anggota mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk menjadi calon anggota HIMAH kepada Pengurus Cabang.
2. Seseorang syah menjadi anggota HIMAH setelah mengikuti HIMAH Camp dan mengucapkan bai’at persetujuan dalam suatu upacara pelantikan.
3. Dalam hal-hal yang sangat diperlukan, Pengurus Cabang dapat mengambil kebijaksanaan lain yang jiwanya tidak menyimpang dari ayat (1) dan ayat (2) tersebut diatas.
4. Apabila syarat-syarat yang tersebut dalam ayat 1 dan 2 di atas dipenuhi kepada anggota tersebut diberikan tanda anggota oleh Pengurus Cabang.

BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 5
1. Anggota berakhir masa keanggotaan :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus Cabang.
c. Diberhentikan sebagai anggota, baik secara terhormat maupun secara tidak terhormat.
2. Bentuk dan tata cara pemberhentian diatur dalam ketentuan tersendiri.

BAGIAN V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
1. Hak Anggota:
Anggota berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan, dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi).
2. Kewajiban Anggota:
a. Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang.
b. Mematuhi AD/ART, VISI DAN MISI, Paradigma Organisasi serta produk hukum organisasi lainnya.
c. Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, Negara dan organisasi.
Pasal 7
3. Hak Anggota :
a. Berhak memilih dan dipilih.
b. Berhak mendapat pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan, dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi).
c. Berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul-usul dan pertanyaan-pertanyaan secara lisan maupun secara tulisan.
4. Kewajiban Anggota :
a. Melakukan dinamisasi organisasi dan masyarakat melalui gerakan pemikiran dan rekayasa sosial secara sehat mulia.
b. Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang.
c. Mematuhi dan menjalankan AD/ART, VISI DAN MISI, Paradigma Organisasidan produk hukum organisasi lainnya.
d. Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, negara dan organisasi.

BAGIAN V
PERANGKAPAN KEANGGOTAAN DAN JABATAN
Pasal 8
1. Anggota tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi mahasiswa dan atau organisasi kemasyarakatan lain yang bertentangan dengan nilai-nilai yang diperjuangkan oleh HIMAH.
2. Pengurus HIMAH tidak dapat merangkap sebagai pengurus partai politik dan atau sebagai calon legislatif, calon presiden, calon gubernur dan calon bupati/walikota.
3. Perangkapan keanggotaan dan atau jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) di atas dikenakan sanksi pemberhentian keanggotaan.





BAGIAN VI
PENGHARGAAN DAN SANKSI ORGANISASI
Pasal 9
Penghargaan
1. Penghargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra dan mengharumkan nama organisasi.
2. Bentuk dan tata cara penganugrahan dan penghargaan di atur dalam ketentuan sendiri.

Pasal 1
0
Sanksi organisasi
1. Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota karena: Melanggar ketentuan AD/ART serta peraturan-peraturan HIMAH dan mencemarkan nama baik organisasi.
2. Sanksi yang diberikan pada anggota berbentuk scorsing dan pemberhentian keanggotaan.
3. Anggota yang diberi sanksi organisasi dapat mengajukan banding atau pembelaan dalam suatu mekanisme organisasi yang ditentukan (tetapi khusus untuk ayat tiga perlu dilanjutkan dalam pasal tambahan tentang mekanisme banding).

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
BAGIAN I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Struktur organisasi HIMAH adalah:
1. Pengurus Pusat (PP).
2. Pengurus Wilayah (PW).
3. Pengurus Cabang (PC).
4. Pengurus Cabang Istimewa (PCI)
4. Pengurus Komisariat (PK).

BAGIAN II
SUSUNAN, TUGAS, WEWENANG DAN PERSYARATAN PENGURUS
Pasal 12
Pengurus Pusat
1. Pengurus Pusat adalah pimpinan tertinggi HIMAH pengemban amanat kongres dan badan eksekutif.
2. Masa jabatan Pengurus Pusat adalah 2 (dua) tahun.
3. Pengurus Pusat terdiri dari :
a. Ketua umum.
b. Dua Orang Ketua Bidang.
c. Sekretaris Umum.
d. Sekretaris-sekretaris sebanyak dua orang.
e. Bendahara.
f. Wakil bendahara.
g. Pengurus Departemen-departemen.
4. Ketua-ketua seperti yag dimaksud ayat 3 point b adalah :
a. Ketua I Bidang Internal
b. Ketua II Bidang Eksternal
5. Departemen-departemen yang dimaksud Ayat 3 point g adalah :
a. Pengembangan SDM
b. Pengembangan Organisasi
c. Pengembangan jaringan
d. Sosial, Gender, dan Keagamaan
e. Kewirausahaan
f. Informasi dan Komunikasi
6. Ketua umum dipilih oleh Kongres.
7. Ketua umum PP tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode.
8. Pengurus Pusat memiliki tugas dan wewenang :
a. Ketua umum memilih sekretaris jenderal dan menyusunan perangkat kepengurusan secara lengkap dibantu 6 orang Formatur yang dipilih kongres selambat lambatnya 3 x 24 jam pasca formatur terbentuk.
b. Pengurus Pusat berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang yang ditetepkan kongres, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan peraturan organisasi lainnya,serta memperhatikan nasehat,pertimbangan dan saran Mabinas.
c. Pengurus Pusat berkewajiban mengesahkan susunan pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang.
9. Persyaratan Pengurus Pusat adalah:
a. Minimal telah mengikuti Diklat Pengurus.
b. Pernah aktif di kepengurusan Wilayah dan atau cabang minimal satu periode.
c. Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan.
d. Membuat pernyataan bersedia aktif di PP secara tertulis.


Pasal 13
Pengurus Cabang
1. Cabang dapat dibentuk di kabupaten / kota di daerah yang ada alumni amanatul ummah dengan rekomendasi dari cabang terdekat dan atas persetujuan pengurus pusat.
2.  Cabang dapat dibentuk apabila telah mencapai 15 (Lima Belas) anggota dan kecuali pada daerah yang minim alumni.
4. Masa jabatan PC adalah satu tahun.
5. Cabang dapat digugurkan statusnya apabila tidak dapat memenuhi klasifikasi dan kriteria yang ditetapkan oleh PP yang menyangkut standar Program Minimum :
a. Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu satu tahun menyelenggarakan HIMAH Camp dan pelatihan Anggota formal.
b. Sekurangnya dalam jangka satu setengah tahun menyelenggarakan Konfercab.
6. Cabang dan Pengurus Cabang dapat dianggap sah apabila telah mendapat pengesahan dari PP melalui Rekomendasi cabang terdekat.
7. Apabila Cabang yang akan berdiri dirasa sulit mendapat rekomendasi dari cabang terdekat maka bisa meminta persetujuan langsung ke PP.
8. PC terdiri dari: Ketua umum, Ketua bidang Internal, Ketua bidang Eksternal, Sekretaris Umum, Sekretaris internal, Sekretaris eksternal, Bendahara dan Wakil bendahara, dan Departemen-departemen.
9. Bidang internal meliputi; Pengembangan SDM, Pengembangan Organisasi, Kewirausahaan.
10. Bidang eksternal meliputi; Sosial dan Keagamaan, jaringan dan Komunikasi .
11. Bila dipandang perlu PC dapat membentuk kelompok minat, profesi, hobi dan lain sebagainya.
12. Ketua Umum dipilih oleh Konferensi Cabang.
13. Ketua Umum memilih sekretaris Umum dan menyusun PC selengkap-lengkapnya dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih konfercab dalam waktu selambat lambatnya 3 x 24 jam.
14. Ketua Umum cabang tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode.
15. Pengurus cabang memiliki tugas dan wewenang :
a. Menjalankan keputusan AD/ART kongres, keputusan Muspimnas, keputusan Konfercab dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Mabincab
b. Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan dan kegiatan kepada PP secara periodik empat bulan sekali.
c. Pemberitahuan yang disampaikan kepada PP meliputi; perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal.
d. Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
15. Persyaratan Pengurus Cabang :
a. Pernah Mengikuti HIMAH Camp.
b. Pernah aktif di kegiatan HIMAH
c. Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus cabang secara tertulis.

Pasal 14
Pengurus Cabang Istimewa
1. Cabang Istimewa dapat dibentuk di negara asing yang ada alumni amanatul ummah dengan persetujuan dari pengurus pusat.
2.  Cabang Istimewa dapat dibentuk apabila telah mencapai 15 (Lima Belas) anggota dan kecuali pada daerah yang minim alumni.
4. Masa jabatan PCI adalah satu tahun.
5. Cabang Istimewa dapat digugurkan statusnya apabila tidak dapat memenuhi klasifikasi dan kriteria yang ditetapkan oleh PP yang menyangkut standar Program Minimum :
a. Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu satu tahun menyelenggarakan HIMAH Camp dan pelatihan Anggota formal.
b. Sekurangnya dalam jangka satu setengah tahun menyelenggarakan Konfercab Istimewa.
6. Cabang Istimewa dan Pengurus Cabang Istimewa dapat dianggap sah apabila telah mendapat pengesahan dari PP.
7. PC Istimewa terdiri dari: Ketua umum, Ketua bidang Internal, Ketua bidang Eksternal, Sekretaris Umum, Sekretaris internal, Sekretaris eksternal, Bendahara dan Wakil bendahara, dan Departemen-departemen.
8. Bidang internal meliputi; Pengembangan SDM, Pengembangan Organisasi, Kewirausahaan.
9. Bidang eksternal meliputi; Sosial dan Keagamaan, jaringan dan Komunikasi .
10. Bila dipandang perlu PCI dapat membentuk kelompok minat, profesi, hobi dan lain sebagainya.
11. Ketua Umum dipilih oleh Konferensi Cabang Istimewa.
12. Ketua Umum memilih sekretaris Umum dan menyusun PCI selengkap-lengkapnya dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih konfercab Istimewa dalam waktu selambat lambatnya 3 x 24 jam.
13. Ketua Umum cabang Istimewa tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode.
14. Pengurus cabang Istimewamemiliki tugas dan wewenang :
a. Menjalankan keputusan AD/ART kongres, keputusan Muspimnas, keputusan Konfercab dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Mabincab
b. Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan dan kegiatan kepada PP secara periodik empat bulan sekali.
c. Pemberitahuan yang disampaikan kepada PP meliputi; perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal.
d. Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
15. Persyaratan Pengurus Cabang :
a. Pernah Mengikuti HIMAH Camp.
b. Pernah aktif di kegiatan HIMAH.
c. Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus cabang secara tertulis.

Pasal 15
Pengurus Komisariat
1. Komisariat dapat dibentuk disetiap perguruan tinggi.
2. Komisariat dapat dibentuk apabila sekurang kurangnya terdapat 10 (Sepuluh) orang.
3. Komisariat dan PK dapat dianggap sah setelah mendapatkan pengesahan dari PC.
4. Masa Jabatan PK adalah satu tahun.
5. PK terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan wakil sekretaris, serta bendahara dan wakil bendahara.
6. Departemen-departemen dalam PK dapat mengacu lembaga yang terdapat pada PP HIMAH.
7. Konsentrasi penuh PK semata-mata adalah melakukan pendampingan dan pemberdayaan kepada Rayon-rayon di bawah koordinasinya.
8. Ketua PK dipilih oleh RTK.
9. Ketua memilih sekretaris dan menyusun PK selengkapnya, dibantu 3 (tiga) orang formatur yang dipilih oleh RTK dalam waktu selambatnya 3×24 jam.
10. Ketua PK tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode PK .
11. Persyaratan Pengurus Komisariat :
a. Pernah mengikuti HIMAH Camp.
b. Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus PK secara tertulis.
16. PK memiliki tugas dan wewenang :
a. Melaksanakan keputusan Kongres, Keputusan Muspimnas, dan Muspimda serta keputusan RTK.
b. Melakukan pendampinagan dan pemberdayaan terhadap anggota sepenuhnya.
c. Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan dan aktivitas kepada kepada PC secara periodik empat bulan sekali.
d. Pemberitahuan yang disampaikan PK meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal.
e. Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.



BAB V
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 16
1. Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung di bawahnya.
2. Apabila ketua Umum PP, PC, PCI, PK, berhenti atau mengundurkan diri maka jabatannya digantikan oleh :
a. Apabila Ketua Umum PP jabatan digantikan Ketua Bidang I Bidang Internal.
b. Apabila Ketua Umum PC jabatan digantikan Ketua Bidang Internal.
c. Apabila ketua Umum PCI Jabatan digantikan Ketua Bidang Internal.
d. Apabila Ketua PK digantikan wakil ketua.
3. Dalam kondisi dimana tidak dapat dilakukan pengisian lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan jabatan dapat diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan keputusan rapat pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu.

BAB VI
MAJELIS PEMBINA
Pasal 17
1. Majelis pembina adalah badan yang terdapat ditingkat organisasi PP, Wilayah dan Cabang
2. Majelis pembina ditingkat PP disebut Mabinas
3. Majelis Pembina ditingkat Cabang disebut Mabincab istimewa
4. Majelis pembina tingkat cabang disebut Mabincab
Pasal 18
1. Tugas dan fungsi Majelis Pembina :
a. Memberikan nasehat, gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus HIMAH baik diminta maupun tidak.
b. Membina dan mengembangkan secara informal Anggota Anggota HIMAH dibidang Intelektual dan profesi.
2. Susunan Majelis pembina terdiri dari 5 Orang yakni:
a. Satu orang ketua merangkap anggota.
b. Satu orang sekretaris merangkap Anggota.
c. Tiga orang Anggota.
3. Kenggotaan Majelis dipilih dan ditetapkan pengurus di tingkat masing- masing.


BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 19
Musyawarah dalam organisasi HIMAH terdiri dari dari :
a. Kongres.
b. Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas).
c. Musyarah Kerja Nasional (Muskernas).
d. Konferensi Cabang (Konfercab).
e. Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab).
f. Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab).
g. Konferensi Cabang Istimewa (Konfercab Istimewa).
h. Musyawarah Pimpinan Cabang Istimewa (Muspincab Istimewa).
i. Rapat Kerja Cabang Istimewa (Rakercab Istimewa).
j. Rapat Tahunan Komisariat (RTK).
k. Kongres Luar Biasa (KLB).
l. Konferensi Cabang Luar Biasa (Konferwil LB).
m. Konferensi Cabang Istmewa Luar Biasa (Konfercab Istemwa LB).
n. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK LB).

Pasal 20
Kongres
1. Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
2. Kongres dihadiri oleh utusan cabang dan peninjau.
3. Kongres diadakan tiap dua tahun sekali.
4. Kongres syah apabila dihadiri oleh sekurangnya separuh lebih satu dari jumlah cabang yang sah.
5. Kongres memiliki kewenangan:
a. Menetapkan/merubah AD/ART HIMAH.
b. Menetapkan dan merubah VISI DAN MISI HIMAH.
c. Menetapkan Paradigma Organisasi HIMAH.
d. Menetapkan strategi pengembangan HIMAH
e. Menetapkan kebijakan umum dan GBHO.
f. Menetapkan sistem pengembangan anggota HIMAH.
g. Menetapkan Ketua Umum dan Tim Formatur.
h.  Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi.

Pasal 21
Musyawarah Pimpinan Nasional
1. Muspim adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah kongres.
2. Muspim dihadiri oleh semua Pengurus Pusat, Ketua Umum PW, dan Ketua Umum PC.
3. Muspimnas diadakan paling sedikit satu kali dalam satu periode kepengurusan.
4. Muspimnas menghasilkan ketetapan organisasi dan PO (Peraturan Organisasi).
5. Muspimnas membentuk Badan Pekerja Kongres.

Pasal 22
Musyawarah Kerja Nasional
1. Mukernas dilaksanakan oleh PP HIMAH.
2. Mukernas dilaksanakan setidaknya satu kali atau lebih selama satu periode.
3. Peserta Mukernas adalah Pengurus Harian PP dan Departemen-departemen.
4. Mukernas memiliki kewenangan: membuat dan menetapkan action plan berdasarkan program kerja yang diputuskan di Kongres.

Pasal 23
Konferensi Cabang
1. Konfercab adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat cabang.
2. Konferensi dihadiri oleh utusan komisariat.
3. Konfercab dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara yang sah.
4. Konfercab diadakan satu tahun sekali.
5. Konfercab memiliki wewenang.:
a. Menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan HIMAH.
b. Menilai Laporan Pertannggung jawaban pengurus PC.
c. Memilih ketua umum dan formatur.

Pasal 24
Musyawarah Pimpinan Cabang
1. Musyawarah Pimpinan Cabang adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah konfercab.
2. Musyawarah Pimpinan Cabang dihadiri semua PC dan Ketua Umum PK.
3. Musyawarah Pimpinan Cabang diadakan paling sedikit empat bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimnas.
4. Musyawarah Pimpinan Cabang memiliki kewenangan:
a. Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang menyangkut kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
b. Evaluasi program Pengurus Cabang selama catur wulan.
c. Mengesahkan laporan organisasi dari PK.

Pasal 25
Rapat Kerja Cabang
1. Menyusun dan menetapkan action plan selama satu periode berdasarkan hasil dari Konfercab.
2. Rakercab dilaksanakan PC.
3. Peserta Rakercab adalah seluruh pengurus harian dan badan-badan di lingkungan PC.

Pasal 26
Konferensi Cabang Istimewa
1. Konfercab Istimewa adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat cabang.
3. Konfercab Istimewa dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara yang sah.
5. Konfercab Istimewa diadakan satu tahun sekali.
6. Konfercab Istimewa memiliki wewenang.:
a. Menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan HIMAH.
b. Menilai Laporan Pertannggung jawaban pengurus PCI.
c. Memilih ketua umum dan formatur.


Pasal 27
Musyawarah Pimpinan Cabang Istimewa
1. Musyawarah Pimpinan Cabang Istimewa adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah konfercab.
2. Musyawarah Pimpinan Cabang Istimewa dihadiri semua PC dan Ketua Umum PK.
3. Musyawarah Pimpinan Cabang diadakan paling sedikit empat bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimnas.
4. Musyawarah Pimpinan Cabang Istimewa memiliki kewenangan:
a. Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang menyangkut kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
b. Evaluasi program Pengurus Cabang Istimewa selama catur wulan.

Pasal 28
Rapat Kerja Cabang Istimewa
1. Menyusun dan menetapkan action plan selama satu periode berdasarkan hasil dari Konfercab Istimewa.
2. Rakercab Istimewa dilaksanakan PCI.
3. Peserta Rakercab adalah seluruh pengurus harian dan badan-badan di lingkungan PCI.

Pasal 29
Rapat Tahunan Komisariat
1. RTK adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat komisariat
2. RTK dihadiri oleh Setengah Lebih satu anggota komisariat
4. RTK berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 rayon yang sah
5. RTK diadakan satu tahun sekali
6. RTK memiliki wewenang :
a. Menyusun program kerja komisariat dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan HIMAH.
b. Menilai Laporan Pertanggungjawaban pengurus komisariat.
c. Memilih ketua komisariat dan tim formatur.

Pasal 30
Kongres Luar Biasa (KLB)
1. KLB merupakan forum yang setingkat dengan Kongres.
2. KLB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Pusat.
3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi HIMAH, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. KLB diadakan atas usulan 2/3+1 dari jumlah cabang yang sah.
5. Sebelum diadakan KLB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan PP diambil alih oleh Majelis Pembina Nasional (Mabinas), yang kemudian membentuk panitia KLB yang terdiri dari unsur Mabinas dan cabang-cabang.
Pasal 31
Konferensi Cabang Luar Biasa (Konpercab- LB)
1. Konpercab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konpercab.
2. Konpercab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Cabang.
3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi HIMAH, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. Konpercab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah komisariat yang sah.
5. Sebelum diadakan Konpercab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Cabang didemisioner dan diambil alih oleh Pengurus Pusat, yang kemudian membentuk panitia Konfercab-LB yang terdiri dari unsur Pengurus pusat dan Komisariat-komisariat.
Pasal 32
Konferensi Cabang Istimewa Luar Biasa (Konpercab Istimewa LB)
1. Konfercab Istimewa LB merupakan forum yang setingkat dengan Konpercab.
2. Konpercab Istimewa LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Cabang.
3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi HIMAH, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. Konfercab Istimewa LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah komisariat yang sah.
5. Sebelum diadakan Konfercab Istimewa LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Cabang Istimewa didemisioner dan diambil alih oleh Pengurus Pusat, yang kemudian membentuk panitia Konfercab Istimewa LB yang terdiri dari anggota HIMAH dicabang tersebut.
Pasal 33
Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)
1. RTK-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTK.
2. RTK-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Komisariat.
3. RTK-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah Anggota yang sah.
4. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi HIMAH, yang akan diatur dalam peraturan organisasi. Sebelum diadakan RTK-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Komisariat didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Cabang danRayon-Rayon.
Pasal 34
Penghitungan Anggota
1. Setiap anggota dianggap mempunyai bobot manakala telah ditetapkan oleh PP berdasarkan pelaporan organisasi yang disampaikan PW dan PC.
2. Ketentuan pelaporan anggota akan ditentukan dalam peraturan organisasi.


Pasal 35
Quorum dan Pengambilan Keputusan
1. Musyawarah, konferensi dan rapat-rapat seperti tersebut dalam pasal 25 ART ini adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta.
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3. Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia.
4. Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan diulang kembali. Manakala dalam pemilihan kedua masih terdapat suara yang sama, maka akan ditentukan dengan mekanisme undi (qur’ah) yang dipimpin pimpinan sidang dengan asas musyawarah dan kekeluargaan.
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 36
Perubahan
1. Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan Referendum yang khusus diadakan untuk itu.
2. Keputusan ART baru sah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah cabang yang sah.
Pasal 37
Peralihan
1. Apabila segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum terbentuk, maka ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan ART ini.
2. Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk penitia pembubaran, guna menyelesaikan segala sesuatu diseluruh jajaran organisasi.
3. Kekayaan HIMAH setelah pembubaran diserahkan kepada organisasi yang seas as dan setujuan.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 38
1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh PP dalam peraturan Organisasi.
2. ART ini ditetapkan oleh Kongres sejak tanggal ditetapkan.
**** * ****



PENJELASAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 sampai dengan pasal 8 cukup jelas
pasal 9
a. Berjasa kepada organisasi adalah perhatian dan kontribusi kepada organisasi yang dilakukan secara intensif dan berulang-ulang dan/atau telah turut serta menyelamatkan organisasi dalam keadaan dan situasi tertentu dan/atau telah membantu memajukan, mengharumkan dan menyebar-luaskan nama baik organisasi kepada masyarakat dan dunia internasional.
b. Penghargaan dapat diberikan dalam bentuk sertifikat, cinderamata, bintang kehormatan dan medali.
pasal 11-29
Cukup Jelas
pasal 30
5. (Mekanisme KLB)
Penandatanganan petisi dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
- Bila telah terkumpul tanda tangan PC sekurang-kurangnya 50% + 1, selanjutnya dikirm utusan untuk menyampaikan petisi tersebut kepada Mabinas
- Mabinas diwajibkan untuk melakukan verifikasi tentang keabsahan petisi tersebut.
- Apabila petisi tersebut dinyatakan valid, Mabinas wajib membentuk kepanitiaan yang terdiri dari unsur Mabinas dan Pengurus Cabang.
- Selanjutnya Panitia mengagendakan waktu pelaksanaan dan mengundang PC untuk mengadakan KLB.
pasal 31-38
Cukup Jelas